Forum Al Manhaj As Salaf

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    Hukum Mencukur Bulu Ketiak Atau Memotongnya

    Rial_abdirrahman
    Rial_abdirrahman
    Moderator
    Moderator


    Number of posts : 27
    Age : 36
    Location : Makassar - balikpapan
    Real Name : Syahrialjaya
    Nickname : Rial
    Registration date : 2009-02-02

    Hukum Mencukur Bulu Ketiak Atau Memotongnya Empty Hukum Mencukur Bulu Ketiak Atau Memotongnya

    Post by Rial_abdirrahman Mon Feb 09, 2009 6:02 am

    Pertanyaan:

    Apakah hukum mencukur bulu kedua ketiak atau memotongnya bagi orang yang tidak kuat (menahan rasa sakit ketika-penj.) mencabutnya?, tolong berikan kami fatwa mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda.

    Jawaban:

    Tidak apa-apa melakukan hal itu sebab tujuan utama adalah menghilangkannya sehingga keringat dan kotoran tidak menempel lalu menimbulkan pembusukan dan nanah yang mengganggu orang yang menciumnya karena baunya yang tidak sedap. Karena ia tumbuh di tempat yang tipis maka pada asalnya harus dicabut dan hal ini memudahkan dan biasa (alami), tidak menyusahkan apalagi menyulitkan. Namun, bila dia tidak kuat mencabutnya, boleh memotongnya dengan gunting, menghilangkannya dengan tawas dan mencukurnya dengan pisau cukur, atau semisalnya. Wallahu a'lam.


    Sumber: Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
    Kategori: Sunnah-Sunnah Fitrah Sumber: http://fatwa-ulama.com

      Current date/time is Fri Mar 29, 2024 2:48 pm