Pertanyaan:
Apakah hukum mencukur bulu kedua ketiak atau memotongnya bagi orang yang tidak kuat (menahan rasa sakit ketika-penj.) mencabutnya?, tolong berikan kami fatwa mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda.
Jawaban:
Tidak apa-apa melakukan hal itu sebab tujuan utama adalah menghilangkannya sehingga keringat dan kotoran tidak menempel lalu menimbulkan pembusukan dan nanah yang mengganggu orang yang menciumnya karena baunya yang tidak sedap. Karena ia tumbuh di tempat yang tipis maka pada asalnya harus dicabut dan hal ini memudahkan dan biasa (alami), tidak menyusahkan apalagi menyulitkan. Namun, bila dia tidak kuat mencabutnya, boleh memotongnya dengan gunting, menghilangkannya dengan tawas dan mencukurnya dengan pisau cukur, atau semisalnya. Wallahu a'lam.
Sumber: Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Kategori: Sunnah-Sunnah Fitrah Sumber: http://fatwa-ulama.com
Apakah hukum mencukur bulu kedua ketiak atau memotongnya bagi orang yang tidak kuat (menahan rasa sakit ketika-penj.) mencabutnya?, tolong berikan kami fatwa mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda.
Jawaban:
Tidak apa-apa melakukan hal itu sebab tujuan utama adalah menghilangkannya sehingga keringat dan kotoran tidak menempel lalu menimbulkan pembusukan dan nanah yang mengganggu orang yang menciumnya karena baunya yang tidak sedap. Karena ia tumbuh di tempat yang tipis maka pada asalnya harus dicabut dan hal ini memudahkan dan biasa (alami), tidak menyusahkan apalagi menyulitkan. Namun, bila dia tidak kuat mencabutnya, boleh memotongnya dengan gunting, menghilangkannya dengan tawas dan mencukurnya dengan pisau cukur, atau semisalnya. Wallahu a'lam.
Sumber: Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Kategori: Sunnah-Sunnah Fitrah Sumber: http://fatwa-ulama.com