Forum Al Manhaj As Salaf

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

2 posters

    Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

    Rial_abdirrahman
    Rial_abdirrahman
    Moderator
    Moderator


    Number of posts : 27
    Age : 36
    Location : Makassar - balikpapan
    Real Name : Syahrialjaya
    Nickname : Rial
    Registration date : 2009-02-02

    Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Empty Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

    Post by Rial_abdirrahman Mon Feb 09, 2009 6:36 am

    Pertanyaan:

    Apakah menyentuh zakar (kemaluan laki-laki) membatalkan wudhu? sebab, saya mendengar bahwa katanya wudhu tidak batal, apakah ini benar?
     


    Jawaban:

    Terdapat dua buah hadits berkenaan dengan menyentuh 'zakar', salah satunya menyebutkan bahwa hal itu membatalkan wudhu.


    مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

    "Barangsiapa yang menyentuh zakarnya maka hendaklah dia berwudlu'."
    (HR.Ahmad, Jilid. VI, hal. 406; Sunan Abu Daud (181); Sunan at-Tirmidzi (82); Sunan an-Nasa'i, (444-447) dan Sunan Ibnu Majah (479). Hadits ini adalah hadits yang shahih).

    Hadits kedua menyebutkan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Busrah binti Shafwan, beliau menyatakan hadits ini marfu' (sampai secara shahih kepada Nabi صلی الله عليه وسلم -penj.), yaitu bunyinya:

    Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Qais bin Thalq dari ayahnya -rodliallaanhu'anhu-, dia berkata, "Kami mendatangi Nabiyullah صلی الله عليه وسلم, lalu datanglah seorang laki-laki sepertinya dia seorang Arab Badui sembari berkata, "Wahai Nabi صلی الله عليه وسلمllah, Apa pendapatmu mengenai perbuatan seorang laki-laki menyentuh zakarnya setelah dia berwudhu?". Beliau menjawab, "Ia hanyalah segumpal daging darinya." atau dalam lafazh yang lain "(Ia hanyalah) bagian darinya." (HR. Ahmad, Jilid IV, hal. 22; Sunan Abu Daud (182); Sunan at-Tirmidzi (85); Sunan Ibnu Majah (483).

    Imam al-Baihaqi berkata, "Untuk mentarjih (menguatkan) hadits Busrah atas hadits Thalq cukuplah (sebagai argumen-penj.) dengan mengetahui bahwa hadits Thalq tidak dikeluarkan oleh dua Syaikh (Imam al-Bukhari dan Muslim) dan kedua Syaikh ini tidak berhujjah dengan salah seorang pun dari mata rantai periwayatnya. Sedangkan terhadap hadits Busrah, keduanya telah berhujjah dengan seluruh mata rantai periwayatnya yang ada, hanya saja keduanya tidak mengeluarkan hadits tersebut (di dalam kitab shahih keduanya-penj.) akibat adanya perbedaan pendapat mengenai periwayat bernama Urwah dan Hisyam bin Urwah namun perbedaan ini tidak dapat mencegah vonis 'shahih' terhadapnya meskipun derajatnya turun sedikit dari kriteria (syarat) yang lazim dipakai oleh kedua Syaikh." [selesai ucapan al-Baihaqi]. Abu Daud berkata, "Aku berkata kepada Imam Ahmad, Hadits Busrah tidak shahih?. Beliau menjawab, "Justru ia hadits yang shahih'." (Lihat kitab at-Talkhish al-Habir, [karya Ibnu Hajar-penj.], Jilid. I, Hal. 131-134).

    Pendapat yang berlaku adalah yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu sebagai langkah hati-hati (preventif). Dalam hal ini, sebagian sahabat pun mengamalkan pendapat seperti ini. Jika seseorang tidak berwudhu lagi setelah itu karena mentakwil (tidak mengetahui mana yang lebih shahih lantas mengamalkan hadits yang kurang shahih-penj.), maka shalatnya tetap sah hukumnya namun bila dia menyentuhnya karena dorongan birahi, maka pendapat yang lebih kuat adalah batal hukumnya. Wallahu a'lam.


    Sumber: Kitab al-Lu'lu' al-Makin Min Fatawa Ibnu Jibrin, hal. 76,77. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
    avatar
    sayurhaseum
    Pemula
    Pemula


    Number of posts : 21
    Real Name : Deden
    Nickname : aaden
    Registration date : 2009-02-03

    Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Empty Re: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

    Post by sayurhaseum Tue May 12, 2009 10:13 am

    apa pendapat Imam malik ?
    ana rasa tarjih yang dilakukan haruslah berimbang. pun yang diambil oleh imam malik adalah sudah preventiv pun dalam hal tidak mendustakan adanya hadist yang membolehkannya tersebut. allahu a'lam. kalu memang hanya sekedar langkah untuk preventive yaitu dengan tidak menyentuh saja kan udah selesai urusan.

      Current date/time is Thu Mar 28, 2024 4:09 pm