Pertanyaan:
Apakah hukum syariat terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagiannya?
Jawaban:
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal makruh hukumnya, sebab Nabi صلی الله عليه وسلم telah menentukan masa memotong kuku agar tidak dibiarkan di atas 40 hari. (Shahih Muslim, Kitab ath-Thaharah (258)). Adalah aneh sekali bilamana mereka yang mengklaim sebagai kaum metropolis dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka padahal itu membawa kotoran dan konsekuensi logisnya bahwa manusia yang seperti ini malah menyerupai binatang. Oleh karena itu, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda,
"Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukanlah gigi dan kuku...(hingga ucapan beliau-penj.) adapun gigi, maka ia termasuk tulang sedangkan (memelihara) kuku adalah cara hidup orang-orang Habasyah (Ethiophia)." (Shahih al-Bukhari, kitab asy-Syirkah (2507); Shahih Muslim, kitab al-Adhahi (1968))
Yang dimaksud, bahwa mereka itu menjadikan kuku-kuku tersebut sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging atau selain itu. Ini semua merupakan cara hidup mereka yang lebih mirip dengan ala hidup binatang.
Sumber: Kitab ad-Da'wah, vol. V, dari Syaikh Ibnu Utsaimin, Jld. II, hal 79, 80. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Kategori: Sunnah-Sunnah Fitrah Sumber: http://fatwa-ulama.com
Apakah hukum syariat terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagiannya?
Jawaban:
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal makruh hukumnya, sebab Nabi صلی الله عليه وسلم telah menentukan masa memotong kuku agar tidak dibiarkan di atas 40 hari. (Shahih Muslim, Kitab ath-Thaharah (258)). Adalah aneh sekali bilamana mereka yang mengklaim sebagai kaum metropolis dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka padahal itu membawa kotoran dan konsekuensi logisnya bahwa manusia yang seperti ini malah menyerupai binatang. Oleh karena itu, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda,
"Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukanlah gigi dan kuku...(hingga ucapan beliau-penj.) adapun gigi, maka ia termasuk tulang sedangkan (memelihara) kuku adalah cara hidup orang-orang Habasyah (Ethiophia)." (Shahih al-Bukhari, kitab asy-Syirkah (2507); Shahih Muslim, kitab al-Adhahi (1968))
Yang dimaksud, bahwa mereka itu menjadikan kuku-kuku tersebut sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging atau selain itu. Ini semua merupakan cara hidup mereka yang lebih mirip dengan ala hidup binatang.
Sumber: Kitab ad-Da'wah, vol. V, dari Syaikh Ibnu Utsaimin, Jld. II, hal 79, 80. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Kategori: Sunnah-Sunnah Fitrah Sumber: http://fatwa-ulama.com