Forum Al Manhaj As Salaf

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    Hukum Memelihara Jenggot

    Rial_abdirrahman
    Rial_abdirrahman
    Moderator
    Moderator


    Number of posts : 27
    Age : 36
    Location : Makassar - balikpapan
    Real Name : Syahrialjaya
    Nickname : Rial
    Registration date : 2009-02-02

    Hukum Memelihara Jenggot Empty Hukum Memelihara Jenggot

    Post by Rial_abdirrahman Mon Feb 09, 2009 5:58 am

    Pertanyaan:
    Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila disertai dengan memelihara kumis?


    Jawaban:
    Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar رضي الله عنه, dia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda,

    خَالِفُواالْمُشْرِكِيْنَأَحْفُواالشَّوَارِبَوَأَوْفُوااللِّحَى

    "Selisihilah orang-orang musyrik; potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat-penj.)." (Shahih al-Bukhari, kitab al-Libas (5892, 5893); Shahih Muslim, kitab ath-Thaharah, (259))

    Di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah y, dia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda (artinya), "Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi." (Shahih Muslim, kitab ath-Thaharah (260)).

    Imam an-Nasa'i di dalam Sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam y, dia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda,

    مَنْلَمْيَأْخُذْمِنْشَارِبِهِفَلَيْسَمِنَّا

    "Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami." (Sunan at-Tirmidzi, kitab al-Adab (2761); Sunan an-Nasa'i, kitab ath-Thaharah (13) dan kitab az-Zinah (5047)).

    Al-'Allamah Besar dan al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardhu (wajib)."

    Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.

    Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma' oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan di atas, ulasan ringkas-nya; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى (artinya),
    "Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Al-Hasyr: 7).

    Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukum-nya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedang-kan memperbanyak atau membiarkanya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم, قصوا الشوارب (potonglah kumis); أحفوا الشوارب (potonglah kumis sampai habis); جزوا الشوارب (potonglah kumis); من لم يأخذ منشاربه فليس منا (Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan terma-suk dari golongan kami).

    Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal itu kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang Muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya.

    Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya ke-murkaan Allah dan azabNya.
    Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menye-rupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم,

    مَنْتَشَبَّهَبِقَوْمٍفَهُوَمِنْهُمْ

    "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka." (Sunan Abu Daud, kitab al-Libas (4031); Musnad Ahmad (5093, 5094, 5634)).
    Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan. Wallahu wa-liyyut taufiq. Washallallahu wa sallam 'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbih.


    Rujukan:
    Kumpulan Fatwa-fatwa, Juz III, hal. 362, 363 dari Syaikh Bin Baz.
    Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

    Kategori: Sunnah-Sunnah Fitrah Sumber: http://fatwa-ulama.com

      Current date/time is Mon May 06, 2024 8:02 pm