Forum Al Manhaj As Salaf

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    Hukum Mencukur Habis Kumis

    Abul Fudhail
    Abul Fudhail
    Admin
    Admin


    Number of posts : 52
    Age : 35
    Location : Jakarta - Melbourne
    Real Name : Ricky Zulkifli Bokings
    Nickname : Abul Fudhail
    Registration date : 2009-02-02

    Hukum Mencukur Habis Kumis Empty Hukum Mencukur Habis Kumis

    Post by Abul Fudhail Sat Apr 04, 2009 10:37 am

    Apakah mencukur Kumis termasuk merubah ciptaan (Allah)?

    Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani

    Pertanyaan:

    Sebagian pria mencukur habis kumisnya. Apakah perbuatan ini termasuk merubah ciptaan (Allah)?

    Jawaban:

    Ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah akan tetapi hal ini menurut pendapat saya adalah perbuatan yang mungkar.

    Orang-orang yang mencukur kumisnya menta’wilkan perkataan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

    Pangkaslah tepi kumis-kumis kalian

    Dan dalam suatu riwayat:

    Berlebih-lebihlah dalam (memotong) kumis-kumis kalian

    Mereka menerapkan terks hadits tersebut menurut apa yang mereka fahami. Adapun ihfaa’, inhaak dan jazz, semuanya bermakna satu yaitu memotong, tetapi yang dimaksud adalah tepi kumis dan bukan seluruh kumis.

    Maka lafazh haffu diambil dari kata haaffah (tepian), sehingga maknanya adalah pangkaslah tepi kumis kalian.

    Dan sebagai penguat hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan imam lain pemilik kitab sunan, dari hadits Zaid bin Arqam Radhiyallahu Anhu, ia berkata: bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

    Barangsiapa yang tidak memotong sebagian dari kumisnya, maka bukanlah termasuk golongan kami

    Beliau tidak bersabda barangsiapa yang tidak mengambil kumisnya (secara keseluruhan) sebab huruf min () sebagaimana dikatakan ulama bahasa, adalah mengandung arti sebagian sehingga makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang tidak mengambil sebagian dari kumisnya.

    Dan ini diperjelas lagi dengan hadits yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad
    dan lain-lain, dengan sanad yang shahih dari al-Mughirah bin Syu’bah bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan orang ini sangat panjang kumisnya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil siwak dan gunting dan beliau meletakkan siwak tersebut di bawah kumisnya yang memanjang, kemudian beliau memotongnya.



    Sumber: Majmu’ah Fatawa al-Madina Al-Munawwarah. [ina: Ensiklopedi Fatwa-Fatwa Albany. Penerjemah : Adni Kurniawan. Pustaka At Tauhid. Jakarta. 2002 M. Hal. 63-64]

    http://portege181.wordpress.com/2009/03/26/apakah-mencukur-kumis-termasuk-merubah-ciptaan-allah/

      Current date/time is Fri Apr 26, 2024 2:47 pm