Pertanyaan:
Sebagian pria mencukur habis kumisnya. Apakah perbuatan ini termasuk merubah ciptaan (Allah)?
Jawaban:
Ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah akan tetapi hal ini menurut pendapat saya adalah perbuatan yang mungkar.
Orang-orang yang mencukur kumisnya menta’wilkan perkataan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
Pangkaslah tepi kumis-kumis kalian
Dan dalam suatu riwayat:
Berlebih-lebihlah dalam (memotong) kumis-kumis kalian
Mereka menerapkan terks hadits tersebut menurut apa yang mereka fahami. Adapun ihfaa’, inhaak dan jazz, semuanya bermakna satu yaitu memotong, tetapi yang dimaksud adalah tepi kumis dan bukan seluruh kumis.
Maka lafazh haffu diambil dari kata haaffah (tepian), sehingga maknanya adalah pangkaslah tepi kumis kalian.
Dan sebagai penguat hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan imam lain pemilik kitab sunan, dari hadits Zaid bin Arqam Radhiyallahu Anhu, ia berkata: bersabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
Barangsiapa yang tidak memotong sebagian dari kumisnya, maka bukanlah termasuk golongan kami
Beliau tidak bersabda barangsiapa yang tidak mengambil kumisnya (secara keseluruhan) sebab huruf min () sebagaimana dikatakan ulama bahasa, adalah mengandung arti sebagian sehingga makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang tidak mengambil sebagian dari kumisnya.
Dan ini diperjelas lagi dengan hadits yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad
dan lain-lain, dengan sanad yang shahih dari al-Mughirah bin Syu’bah bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan orang ini sangat panjang kumisnya, lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil siwak dan gunting dan beliau meletakkan siwak tersebut di bawah kumisnya yang memanjang, kemudian beliau memotongnya.
Sumber: Majmu’ah Fatawa al-Madina Al-Munawwarah. [ina: Ensiklopedi Fatwa-Fatwa Albany. Penerjemah : Adni Kurniawan. Pustaka At Tauhid. Jakarta. 2002 M. Hal. 63-64]
http://portege181.wordpress.com/2009/03/26/apakah-mencukur-kumis-termasuk-merubah-ciptaan-allah/