السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Fatwa Mencukur Rambut
Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani Al Mishri
Fatwa Mencukur Rambut
Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani Al Mishri
Soal :
Kami menyaksikan beberapa kaum muslimin mencukur sebagian rambut mereka atau rambut anak-anak mereka, yaitu rambut di atas telinga sampai pangkal rambut di dekat pelipis. Masyarakat menyebutnya Ash-Shobir (pangkas cepak). Mereka mengatakan model seperti ini untuk menyelisihi orang yahudi. Apakah perbuatan seperti ini dibenarkan?
Jawab:
Setiap muslim wajib bertanya kepada ulama sebelum ia berbuat sesuatu. Ia tidak boleh menentukan baik-buruknya sesuatu sebelum bertanya, seperti mengatakan bahwa perbuatan ini untuk menyelisihi orang-orang yahudi yang memanjangkan rambut di kedua sisi kepala mereka ( memanjangkan kuncir). Rasulullah (ﷺ) telah melarang Al-Qazaí, yaitu mencukur sebagian rambut dan mencukur sebagian yang lainnya sebagaimana tersebut dalam beberapa hadist. Diantaranya hadist Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah (ﷺ) melihat seorang anak yang dicukur sebagaian rambutnya dan dibiarkan sebagian yang lainnya. Beliau melarang perbuatan mereka dengan bersabda, "Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya" (HR.Ahmad.)
Telah terjadi perbedaan pendapat tentang makna Al-Qaza'. Makna yang tersebut di atas merupakan pemahaman perawi hadist tersebut. Pemahamannya lebih didahulukan dari pemahaman yang lain. Sebagian ulama menafsirkannya dengan mencukur rambut kepala di bagian-bagian tertentu secara acak.
Imam Nawawi memilih makna yang lebih umum, yaitu mencukur sebagian dan meniggalkan sebagian yang lain bagaimanapun bentuknya. Imam ibnul Qoyyim berkata, Syaikh kami yaitu syaikhul Islam ibnu Taimiyah , semoga rahmat Allah tercurah kepadanya berkata, Larangan ini adalah salah satu bentuk kecintaan Allah dan rasulnya kepada keadilan, Allah memerintahkan untuk berlaku adil hingga tentang hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Allah melarang mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya karena perbuatan itu adalah bentuk aniaya terhadap kepala, yaitu sebagian di buka tanpa rambut dan sebagian lainnya tertutup. Sama halnya dilarang duduk di antara cahaya matahari dan bayangan tertentu, sebab perbuatan seperti itu adalah bentuk aniaya terhadap tubuh.demikian pula larangan untuk mengenakan sebelah sandal ketika berjalan. Hendaknya dipakai keduanya atau bertelanjang kaki.
Al-Qaza' ada 4 macam. Yaitu:
1. Mencukur rambut kepala pada bagian-bagian tertentu secara acak diambil dari perkataan ëgumpalan awan telah teracak-acakí, yaitu terpisah-pisah di sana-sini.
2. Mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan bagian pingginya, seperti yang dilakukakan para kaster yaitu penjaga gereja.
3. Mencukur kedua belah sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya, seperti yang dilkukan para gembel dan orang pasaran.
4. Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang.
Semua bentuk di atas termasuk Al-Qaza'.
Telah terjadi perbedaan pendapat tentang illat (alasan) pelarangannya. Ada yang mengatakan karena memburukkan rupa dan penampilan. Ada yang mengatakan termasuk model syaitan. Ada yang mengatakan termasuk model yahudi.(silakan melihat syarh muslim XIV:327 dan fathul Bari X:365). Akhir-akhir ini banyak pemuda yang meniru gaya rambut anak-anak muda dari barat Mereka memendekkan rambut bagian depan dan memanjangkan rambut belakang sehingga terurai di tengkuknya, seperti ekor domba. Sebagian lian memanjangkan bagian depannya dan mencukur bagian belakang. Ini adalah akibat dadri lemahnya iman dan rendahnya kepribadian.
Sumber:
http://ngaji.cjb.net
Semoga Allah memurnikan hati kita agar kita dapat mematuhi segala perintah dan larangan-Nya, sehingga kita bisa dengan ikhlas menerima segala sesuatu (apakah itu dengan menjauhi larangan-Nya atau mematuhi perintah-Nya) yang berguna bagi kita pada Hari Perhitungan kelak. Serta menjauhkan kita dari segala bentuk hal-hal yang haram, dan semoga usaha kita dalam menjauhi hal-hal yang haram diberikan ganjaran pahaladari-Nya serta mendapatkan ridho-Nya atas apa yang akan/sedang/telah kita usahakan..
Amien Ya Rabbal 'Alamin
وسلام عليكم ورحمة الله وبركاته