Forum Al Manhaj As Salaf

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    Menguburkan Rambut Yang Sudah Dipangkas

    Rial_abdirrahman
    Rial_abdirrahman
    Moderator
    Moderator


    Number of posts : 27
    Age : 36
    Location : Makassar - balikpapan
    Real Name : Syahrialjaya
    Nickname : Rial
    Registration date : 2009-02-02

    Menguburkan Rambut Yang Sudah Dipangkas Empty Menguburkan Rambut Yang Sudah Dipangkas

    Post by Rial_abdirrahman Mon Feb 09, 2009 6:14 am

    Pertanyaan:

    Apa hukumnya menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?
     


    Jawaban:

    Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku atau gigi yang sudah dihilangkan (diambil). Mereka menyebutkan berkenaan dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar.

    Tidak dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang selainnya. Para Fuqaha kita telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar,

    "Selayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah tanggal atau dipotong agar dikuburkan."
     



    Sumber: Kitab ad-Da'wah, vol. V, dari Syaikh Ibnu Utsaimin, Jld II, hal. 79. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
     

    Kategori: Sunnah-Sunnah Fitrah Sumber: http://fatwa-ulama.com [i]

      Current date/time is Thu May 09, 2024 3:43 pm